JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, sudah bisa dieksekusi kejaksaan ke penjara. Eksekusi bisa dilakukan kendati tidak ada perintah ditahan dalam putusan kasasinya.
"Inkracth-nya suatu putusan adalah sampai kasasi. Dengan diberitahukan kepada pihak-pihak itu berarti sudah mengandung nilai eksekutorial, artinya sudah bisa dilaksanakan eksekutor. Dalam hal ini jaksa," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Diketahui, Buni Yani akan dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, pada hari ini atas kasus pelanggaran UU ITE karena telah terbukti mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.
(Baca Juga: Jelang Eksekusi, Buni Yani Dipastikan Tak Akan Datang ke Kejari Depok)
Kendati demikian, kuasa hukum Buni Yani, yakni Aldwin Rahadian, memastikan kliennya tidak akan hadir karena sudah mengirimkan surat penangguhan eksekusi ke Kejari Depok.