Buni Yani dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang ITE, dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Atas vonis tersebut, Buni Yani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat hingga kasasi ke MA, namun ditolak.
Andi menuturkan, putusan kasasi adalah upaya hukum biasa yang terakhir. Sebab itu, ketika putusan tersebut sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait, maka itu telah mengandung unsur eksekutorial bagi jaksa maupun terdakwa.
"Jadi, ketika disampaikan ke pihak-piham dalam hal ini penuntut umum dan terdakwa sudah mengandung unsur eksekutorial karena tidak ada lagi upaya hukum kecuali upaya luar biasa," katanya.
(Baca Juga: Eksekusi Buni Yani Tunggu Kejari Depok)
(Arief Setyadi )