Ia mengatakan, KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam KUHAP di Pasal 24, 25, dan 29.
Febri menuturkan, pihaknya masih terus mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi untuk memperkuat konstruksi perkara suap yang menjerat Taufik Kurniawan.
"Ini merupakan perpanjangan di tingkat PN yang kedua, sehingga dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," tutur Febri.
KPK sendiri telah menetapkan wakil ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.