Kasus ini terungkap saat istri korban, Delima (25) melihat HP suaminya ada di tangan pelaku. Korban hilang pada akhir Desember 2018. Karena curiga, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Korban dan pelaku masih satu desa dan mempunyai hubungan saudara," kata Mustofa.
Polisi juga sudah mengevakuasi tulang belulang korban yang hangus dari dalam tanah. Jenazah rencananya akan dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara Polda Riau di Pekanbaru.
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)