Baca Juga: DELIK RCTI: Petaka Limbah Sampah
Namun faktanya, pertambangan emas tanpa izin justru tidak berkurang dan tetap melakukan operasionalnya setiap hari secara terbuka. Mesin-mesin ini diduga bukanlah milik masyarakat setempat, melainkan milik para pemodal.
Kebanyakan warga setempat hanya menjadi pekerja atau buruh tambang bukan pemilik tambang.
Sayangnya, saat dilakukan razia penertiban oleh aparat kepolisian, Seringkali warga yang hanya menjadi buruh di pertambangan inilah yang diciduk dan diproses secara hukum. Sementara cukong pemodal, duduk manis menikmati hasil.