JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Eka Kamaluddin empat tahun penjara. Perantara suap anggota DPR Amin Santono itu juga divonis untuk membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Majelis Hakim berkeyakinan, Eka Kamaluddin bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menjadi perantara suap untuk pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo dan Amin Santono.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Rustiono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
(Baca Juga: Eks Anggota DPR Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara)
Eka Kamaluddin juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp158 juta. Uang tersebut diyakini Hakim diperoleh Eka karena telah membantu menyerahkan uang suap.
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Eka yakni, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Sementara yang meringankan, Eka belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berterus-terang.
Eka Kamaluddin terbukti menjadi perantara suap untuk anggota Komisi XI DPR Amin Santono dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Eka secara bersama-sama menerima Rp3,6 miliar.
Menurut hakim, uang tersebut diberikan oleh Ahmad Ghiast yang merupakan Direktur CV Iwan Binangkit dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
(Baca Juga: Perantara Suap Eks Anggota DPR Amin Santono Dituntut 5,5 Tahun Penjara)
Uang tersebut diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
Selain itu, agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.
Eka terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )