"Para tersangka kemudian melarikan diri. Potongan telinga dan jari kelingking kiri korban oleh tersangka Ikkiusan dibuang ke anak sungai Ciliwung di jembatan Perempatan Bubulak, Kabupaten Bogor," tukas Ferdy.
Barang bukti yang disita petugas antara lain, rompi panel warna merah dan emblem Punk tulisan Jambi milik pelaku Ikkiusan, baju kemeja kotak-kotak merah, kaus hitam, celana jeans, sepasang sepatu boat cokelat, dan seunit sepeda motor Mio B 6186 CLT.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(Awaludin)