JAKARTA – Petugas Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal di berbagai wilayah di Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam menjalankan amanat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menginginkan pemerintah dapat menindak tegas para penyelundup barang ilegal.
Nah, kali ini petugas Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Tanjung Pinang, dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan beberapa penyelundupan barang-barang ilegal. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa pada hari Senin 21 Januari 2019 Kapal Patroli Bea Cukai BC 20004 berhasil mengamankan Kapal KM Berlian Laut yang bermuatan kayu teki atau bakau yang diduga ilegal.
“Sekitar pukul 03.15 WIB, saat tim sedang melaksanakan ronda laut, tim mendeteksi ada pergerakkan kapal dengan kecepatan sekira 5 knot menuju ke arah Batu Pahat Malaysia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 2.750 batang kayu bersama tiga orang awak kapal,” ujar Syarif.
Kayu teki tersebut berasal dari Kepulauan Meranti dan akan dibawa ke Batu Pahat, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen ekspor dan dokumen dari instansi terkait. Tim kemudian membawa kapal tersebut ke Kantor Bea Cukai Bengkalis guna pemeriksaan lebih mendalam.
Tidak ketinggalan Bea Cukai Tanjungpinang bekerja sama dengan Bea Cukai Pusat, dan TNI berhasil menahan tujuh minibus dan empat truk yang kedapatan mengangkut minuman keras (miras), rokok, alat infus, kasur, karpet, susu, dan kertas asal Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen Pabean.