JAKARTA - Sebanyak tujuh orang ditangkap polisi lantaran kedapatan menjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G atau tanpa izin edar alias ilegal. Para pelaku yang diciduk diketahui merupakan pemilik toko kosmetik.
Adapun, para pelaku yang ditangkap adalah MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18). Dengan menggunakan modus penjualan kosmetik, modus pelaku memperjualbelikan obat terlarang itu sulit terendus.
"Jadi, mereka ini buka toko kosmetik sebagai modus belaka untuk mengelabui penjualan toko obat daftar G yang dijual tanpa ada izinnya alias ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Argo menjelaskan, para pelaku itu ditangkap di lokasi berbeda yakni di Jakarta Barat, Jakarta Timur, hingga Bekasi Kota. Dari tangan pelaku, polisi menyita Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl, dan Double LL dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 13.003 butir serta uang hasil penjualan jutaan rupiah.
Kebanyakan pembeli mereka adalah pelajar yang masih dibawah umur. Padahal, obat-obatan tersebut seharusnya diperjualbelikan dengan resep dokter, tidak secara bebas.