Polda Metro Ungkap Penjualan Obat Ilegal Bermodus Toko Kosmetik

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 07 Februari 2019 17:10 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Saat ditangkap, para pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan dari apotek dan izin dari apoteker. Bahkan, obat-obatan yang disita sudah tak diproduksi sejak 2015.

Harga obat yang dijual paling murah yaitu Rp10.000 per paket kecil. Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi karena melakukan tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Ketujuh pelaku dikenakan Pasal berlapis, yaitu pertama, mereka dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kedua, mereka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Mereka jual biasanya per paket berisi lima butir dengan harga Rp10-50 ribu. Selain dijual secara bebas, mereka pun tokonya tanpa izin," ujarnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya