Pasien DBD di Kupang Tidak Dijamin BPJS

Adi Rianghepat, Jurnalis
Kamis 07 Februari 2019 10:19 WIB
Ilustrasi Pasien DBD sedang Dirawat di Rumah Sakit (foto: Okezone)
Share :

KUPANG - Pasien demam berdarah dengue (DBD) yang dirawat di sejumlah fasilitas kesehatan Kota Kupang, Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menaningkat. Namun, para pasien yang juga berasal dari keluarga miskin itu tak dijamin BPJS kesehatan saat dirawat.

Lantas apakah para pasien itu harus berhenti berobat karena ketiadaan biaya pengobatan?

(Baca Juga: Kemenkes: Perilaku Manusia Memengaruhi Melonjaknya Populasi Nyamuk DBD) 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang dr Ari Wijana mengatakan, merujuk Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 di dalam pasal 52 yang berisi soal manfaat yang tidak dijamin BPJS, maka pasien DBD di Kota Kupang tak lagi dijamin.

Hal sesuai dengan langkah menaikan kasus penyakit tersebut menjadi kejadian luar biasa (KLB). "Sejak penetapan KLB pada 24 Januari maka terhitung tanggal itu pasien DBD tak boleh lagi dijamin BPJS. Pemerintah daerah sudah harus menanganinya," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya