Polisi sudah menangkap Rahmat Taufik dan Mirra (39) atas dugaan melakukan pencabulan terhadap KN.
Rahmat diduga memaksa KN untuk bersetubuh. Mereka melakukan threesome bersama Mirra.
Polisi mengungkap perbuatan itu sudah dilakukan pelaku lebih dari dua kali dalam kurun Oktober 2018 hingga Januari 2019, di kediaman keluarga tersebut di Jalan Tan Malaka, Pancoran, Jakarta Selatan.
Aksi itu terbongkar setelah TN tak tahan dan melaporkan ke ayah kandungnya yang sudah bercerai dengan Mirra. Kasusnya lalu sampai ke polisi.
(Salman Mardira)