"Awalnya, kita menangkap RA dan HD, selanjutnya kita melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 buah kotak teh yang dilapisi lakban yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu di dalam jaket warna biru dongker tersangka," ungkap Eka.
(Baca Juga: Mekanik Motor Nekat Selundupkan Sabu ke Rutan)
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka disuruh oleh seseorang untuk mengantar barang bukti tersebut ke Lapas Jambi kepada HN yang merupakan oknum sipir Lapas Jambi. "Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil meringkus HN di depan RSUD Raden Mattaher," tuturnya.
Setelah dihitung, jumlah barang bukti dari tersangka sebanyak 6 plastik ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu.
(Arief Setyadi )