KAHMI Bakal Bedah Kasus Irman Gusman

Muhamad Rizky, Jurnalis
Sabtu 09 Februari 2019 07:51 WIB
Share :

Buku ini sudah beredar, dan berisi anotasi atau pendapat hukum serta penilaian kritis dari sejumlah pakar hukum pidanamateriil, hukum pidanaformil, serta praktisi hukum.

Para pakar ini menyimpulkan dalam buku tersebut bahwa seharusnya Irman Gusman tidak dihukum dan harus dibebaskan karena pemilihan pasal-pasal dakwaannya tidak tepat, interpretasi hakim terhadap kasus ini mengandung kekeliruan yang nyata, serta hukuman tambahan yang diberikankepadanya pun tidak sesuai dengan aturan yang semestinya.

Buku Menyibak Kebenaran: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman ini diluncurkan pada 12 Desember 2018 di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Bukuini juga sudahdibahasisinyaolehUniversitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 22 Januaridandibahas juga olehFakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada 31 Januari silam.

Buku ini diterbitkan setelah para guru besar hukum dari Universitas Diponegoro, Universitas Gajah Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas Trisakti, UII Yogyakarta, dan Universitas Gunung Jati Cirebon memberikan anotasinya terhadap kasus tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya