JAKARTA – Putusan pengadilan terhadap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman akan ditelaah secara kritis oleh Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) padahari Selasa, 12 Februari di Jakarta.
Acara yang mengusung tajuk "Diskusi Publik: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman" tersebut, akan menghadirkan sejumlah guru besar hukum pidana dan hukum tatanegara, serta tokoh-tokoh nasional yang akan menilai berbagai aspek penanganan perkara ini termasuk hukuman 4 tahun 6 bulan, berikut hukuman pencabutan hak politik Irman selama 3 tahun, terhitung sejak pidana pokoknya berakhir.
Para tokoh nasional yang akan memberikan penilaian terhadap penanganan perkara tersebut termasuk Akbar Tandjung, Fahri Hamzah, Rokhmin Dahuri, dan budayawan Radhar Panca Dahana.
Sementara itu, yang hadir sebagai pembicara dari kalangan pakar hukum adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, pakar hukum tatanegara Margarito Kamis, guru besar Universitas Diponegoro Esmi Warassih, dosen pascasarjana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, guru besar hukum dari Universitas Lambung Mangkurat Hadin Muhjad, serta H.R. Muhammmad Syafii dari Komisi III DPR RI.
Presentasi Muhammad Syafii berjudul Politik Hukum Penegakan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Topik bahasan Margarito Kamis berjudul Telaah Kritis tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang & Gratifikasi dalam Kasus Irman Gusman.