Ini Larangan yang Harus Diperhatikan ASN Jelang Pilpres dan Pileg

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Sabtu 09 Februari 2019 10:52 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Menghadapi Pemilihan Umum Presiden, Wakil Presiden (Pilpres) dan Anggota Legislatif (Pileg) pada April 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional.

Sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Bima Haria menegaskan, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas.

"Yang dimaksud dengan "asas netralitas" adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujar Bima Haria seperti dikutip dari Setkab.go.id, Sabtu (9/2/2019).

(Baca Juga: PPP: Ahmad Dhani Ngawur & Tak Paham Sejarah!

Secara rinci, Bima Haria menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden dengan cara, terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden; Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

 

Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya