Selain itu, Zainuddin mengungkapkan, di bidang Administrasi Kependudukan telah ditetapkan UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terciptanya nomor identitas tunggal penduduk.
“Di dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 ini dua kebijakan Nasional yang fenomenal ini kita satukan. Di dalam Pasal 348 UU Nomor 7 Tahun 2019, diamanatkan bahwa Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan; pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan penduduk yang telah memiliki hak pilih” terang Zainuddin dalam keterangannya, Sabtu (9/2/2019).
Melalui kebijakan ini, Zainuddin mengharapkan pemanfaatan KTP elektronik bagi berbagai kepentingan dalam kehidupan berkebangsaan ini dapat terus ditingkatkan. Berdasarkan capaian perekaman dan penerbitan KTP elektronik yang saat ini sudah mencapai 97,3 persen dari total wajib KTP elektronik, maka ini merupakan kinerja yang luar bisa dari Jajaran Dukcapil seluh Indonesia.
“Saya mewakili Komisi II DPR RI menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri khususnya Dirjen Dukcapil beserta jajarannya beserta Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota. terus tingkatkan kinerja dan semangat pengabdian kepada Bangsa dan Negara,” imbuhnya.