Pemilu Serentak 2019, DPR Satukan 2 Kebijakan Nasional yang Fenomenal

, Jurnalis
Sabtu 09 Februari 2019 08:08 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

MAKASSAR - Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menyampaikan persiapan Pemilu serentak Tahun 2019, dan paparkan regulasi kepemiluan dan kependudukan pada Rapat Koordinasi Nasional I Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2019 di Makassar, pada Jumat 8 Februari 2019.

Menurut Zainuddin, di bidang Pemilu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah berhasil ditetapkan kebijakan yang monumental dengan penyelenggaraan Pemilu serentak, baik Pemilu Presidendan Wakil Presiden, maupun Anggota MPR, DPD, DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Di dalam Pasal 347 UU Nomor 7 Tahun 2019, diamanatkan bahwa pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak. Dan Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU, yaituTanggal Pemungutan Suara sudah ditetapkan yaitu tanggal 17 April 2019

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya