Ketika Diskusi AJI Hening saat Tahu Remisi Pembunuh Wartawan Dibatalkan

Dina Prihatini, Jurnalis
Minggu 10 Februari 2019 16:00 WIB
Ilustrasi cabut remisi pembunuh wartawan. (Foto: Okezone)
Share :

PONTIANAK – I Nyoman Susrama, rerpidana pembunuhan jurnalis Radar Bali yakni AA Narendra Prabangsa, sebelumnya pada 7 Desember 2018 mendapat remisi yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018. Namun akhirnya pada Sabtu 9 Februari 2019 remisi tersebut dibatalkan.

Sebelum remisi dicabut oleh Presiden Joko Widodo, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) se-Indonesia melakukan banyak tekanan.

Gazebo IAIN Pontianak, tempat AJI Pontianak dan LPM Warta menggelar Diskusi Darurat Kebebasan Pers-Tolak Remisi Pembunuh Jurnalis, tiba-tiba hening ketika mengetahui Kepala Negara membatalkan remisi untuk Susrama.

Andi Fachrizal, jurnalis yang didaulat menjadi pemantik diskusi, sangat mengapresiasi hal tersebut.

"Saudara-saudara, di tengah diskusi yang kita helat hari ini, Presiden Jokowi di Surabaya resmi mencabut remisi bagi Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali. Kita apresiasi sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk tak pernah lelah merawat kebebasan pers," ujarnya.

(Baca juga: HPN 2019, Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya