Baca juga: Jokowi Sangat Kuasai Substansi Tema Debat Kedua
Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 Pukul 06.30-10.30 WIB.
Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Amin Ma'ruf menganggap orasi Slamet pada acara Tabligh Akbar bermuatan kampanye sehingga mereka melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu di Solo.
(Fakhri Rezy)