Seperti diketahui, penetapan status tersangka itu diamini oleh pengacara Slamet, Mahendradatta.
"Benar, sesuai surat panggilannya," ujar Mahendradatta kepada BBC News Indonesia, Senin (11/2/2019) dini hari WIB. Status tersebut juga dikonfirmasi Wakil Kapolres Surakarta, AKBP Andy Rifai.
Baca juga: PA 212 Anggap Status Tersangka Slamet Ma'arif Bentuk Kriminalisasi Ulama
"Berdasarkan gelar perkara untuk melihat dari semua alat bukti, keterangan saksi, termasuk juga hasil pemeriksaan dari yang bersangkutan, penyidik menilai dan mengkaji melalui gelar perkara itu bahwa statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujarnya kepada wartawan di Solo, Fajar Sodiq.
Dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.