Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK terkait Suap 'Ketok Palu'

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 12 Februari 2019 10:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Adapun ke-10 saksi tersebut yakni anggota DPRD Jambi, Efendi Hatta; anggota DPRD Jambi Periode 2014–2019, Zainal Abidin; serta tiga pimpinan DPRD Jambi yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumadi Zaidi.

Kemudian ‎empat anggota DPRD Jambi yaitu Sufardi Nurzain, Elhelwi, Gusrizal, dan Muhamadiyah. Sementara satu saksi lainnya yakni pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Mereka masih akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Kami harap para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran, komunikasi atau bahkan informasi tentang permintaan uang ketok palu dan materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik," tegas Febri.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya