Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK terkait Suap 'Ketok Palu'

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 12 Februari 2019 10:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

(Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Ketua DPRD Jambi: Kita Hormati Proses Hukum)

Ke-13 tersangka baru tersebut yaitu Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.

Selanjutnya ada Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra, Muhamadiyah; pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal; Effendi Hatta; dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Diduga para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu ‎pengesahan RAPBD Jambi 2018. Perannya meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya