Selundupkan Sabu ke Lapas, Oknum Sipir di Jambi Dapat Bayaran Rp6 Juta

Azhari Sultan, Jurnalis
Selasa 12 Februari 2019 09:13 WIB
Ilustrasi.
Share :

(Baca juga: Terlibat Sindikat Narkoba, Oknum Sipir Lapas Jambi Dibekuk)

Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut berasal dari kawasan Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. "Dari pengakuan tersangka, dipasok dari Kayu Aro, Muarojambi," kata dia.

Terungkapnya kasus peredaran narkoba di Lapas Klas IIA Jambi ini berawal dari penangkapan dua tersangka, yakni Rando dan Rahmad Hidayat, pada 7 Februari 2019, di daerah Danau Sipin.

Setelah dikembangkan, petugas berhasil meringkus oknum petugas pemasyarakatan Lapas Jambi Hendra di kawasan RSUD Provinsi Jambi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 300 gram yang diduga dipasok dari Pulau Kayu Aro.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya