Lakukan Penganiayaan, 13 Taruna Akpol Resmi Dipecat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 13 Februari 2019 10:55 WIB
Sidang Akpol (Dok)
Share :

“Sidang Wanak memang harus segera memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang ada karena permasalahan ini sudah berjalan lama. Keputusan harus cepat diambil demi masa depan Akpol dan juga demi masa depan para taruna yang bermasalah tersebut agar mereka dapat melanjutkan jenjang karier lain saat keluar dari Akpol. Bersyukur akhirnya keputusan sudah dilakukan secepatnya untuk memberikan kepastian dan demi menjaga marwah Akpol sebagai pencetak Pemimpin Polri masa depan” kata Arief dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (13/2/2019).

Dalam kasus ini, sebetulnya ada 14 orang yang terjerat. Tetapi, pelaku utama, yakni CAS, telah dikeluarkan pada sidang Wanak yang lebih dulu digelar pada Juli 2018 silam.

 Baca juga: Taruna Tewas Dianiaya, Gubernur Akpol Diperiksa Propam & Itwasum

Adapun, 13 taruna yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu adalah MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, dan RAP. Lalu ada IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan HA. Sebelumnya ke 13 orang itu juga sudah di vonis pidana tapi saat itu sidang Wanak belum juga digelar.

Karena telah melanggar hukum pidana, alhasil 13 taruna tersebut gagal menjadi anggota Polri. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya