Penganiaya Dokter RSUD Waisai Diciduk Polisi

Chanry Andrew S, Jurnalis
Rabu 13 Februari 2019 04:30 WIB
Wakapolres Raja Ampat Kompol Anjar Purwoko (Foto: Chanry Andrew)
Share :

Untuk kepentingan penyelidikan, saat ini pelaku IS sudah ditahan di ruang tahanan Polres Raja Ampat. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap korban, korban dipukul dari bibir bagian bawah dan mengakibatkan luka robek sebanyak tiga jahitan.

Polisi masih tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

(Baca Juga: Fakta-Fakta Taruna ATKP Dianiaya Senior hingga Tewas, Nomor 4 Miris)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya