Febri menjelaskan, pihaknya telah memeriksa e sasi terkait perkara ini. Kata Febri, pemeriksaan marathon terhadap 25 saksi tersebut untuk menelusuri dugaan aliran dana pada sejumlah pihak di Jambi terkait pengesahan RAPB 2017-2018.
"Kami ingatkan juga para saksi agar bicara benar dalam pemeriksaan. Karena ada resiko hukum jika keterangan yang disampaikan di Penyidikan ataupun Persidangan adalah keterangan palsu," imbuhnya.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Muhammadiyah: Saya Siap Ditahan!
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.
13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jamni, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.