Petugas melakukan pengejaran, dan tepat di depan Jembatan Tmbang Dishub, Kabupaten Muarojambi, mobil dengan ciri-ciri tersebut dihadang petugas. Saat diperiksa, ada seorang pria berinisial R, warga Jalan Gagak Hitam 35, Sei Sikambing, Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil Avanza BK 1303 ED yang dikendarai lelaku. Benar saja, saat diperiksa petugas menemukan 4 bungkus plastik besar. Saat diperiksa lagi dan hitung petugas, ditemukan barang haram berupa pil ekstasi yang berisi per bungkusnya sebanyak 1.000 butir pil yang diduga ekstasi warna merah maron dg logo S.
"Dari pengakuan tersangka, ekstasi tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial O di Lapas Bengkalis, Riau. Rencananya, ribuan pil ekstasi tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial S di Palembang," kata Eka.
(Baca Juga: Vonis Richard Muljadi Ditunda karena Ketua Hakim Sakit)
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka R dan ribuan barang bukti pil setan tersebut diamankan di Polda Jambi. Tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
(Arief Setyadi )