JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan 32 nama calon anggota legislatif (caleg) DPR maupun DPD mantan terpidana kasus korupsi yang jadi peserta Pemilu 2019. Sebelumnya KPU sudah membeberkan 49 nama eks koruptor.
“Sehingga total DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota dan DPD itu menjadi 81," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra dalam konferensi pers di Kantor Pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menjelaskan ke 32 orang caleg tersebut terdiri dari tingkat pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Yang baru itu ada sekitar 32 orang dari beberapa caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota,” kata Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Para caleg eks koruptor mayoritas maju di level DPRD tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Mereka berasal dari 16 partai politik.
Sementara sembilan orang lainnya adalah calon anggota DPD.
Berikut nama-nama caleg eks koruptor beserta partainya yang diumumkan KPU dalam dua tahap: