Suami Artis Inneke Koesherawati Dituntut 5 Tahun Penjara

Antara, Jurnalis
Rabu 20 Februari 2019 14:03 WIB
Fahmi Darmawansyah (Foto: Okezone)
Share :

BANDUNG - Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus suap kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein dituntut maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. 

Suami artis Inneke Koesherawati itu dianggap jaksa terbukti bersalah setelah memberikan sejumlah uang kepada Kalapas dan barang berharga demi fasilitas mewah di dalam penjara serta izin untuk bisa ke luar penjara.

"Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," ujar jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung seperti dikutip dari Antaranews.com, Rabu (20/2/2019).

(Baca Juga: DPR Pertanyakan Banyaknya Praktik Suap di Lapas

Jaksa menyebutkan Fahmi bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin karena telah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kasus suap tersebut terkait dengan pengadaan monitoring satelit di Bakamla. Jaksa KPK menyebutkan hal itu yang memberatkan Fahmi karena telah mengulangi perbuatannya dengan tuntutan maksimal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya