Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kapan sedianya bisa menghadirkan terdakwa. Pihak JPU kemudian menjawab untuk ditunda hingga pekan depan.
"Baik. Sidang ditunda hari Kamis depan tanggal 28 Februari 2019 acara pembacaan putusan dari majelis. Perintah menghadirkan terdakwa dalam persidangan," tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich mengakui bahwa baru menerima surat dokter tersebut mendadak tadi pagi. Dalam isi surat tersebut dikatakan terdakwa mengalami mual-mual dan muntah.
"Saya baru terima suratnya juga tadi pagi. Katanya terdakwa mual-mual dan muntah. Jadi tidak bisa hadir di persidangan," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Richard Muljadi, Baso Fachruddin mengklaim bahwa, pihaknya juga baru mengetahui bahwa kliennya tengah sakit saat dibacakan surat dokter tersebut.