"Kita baru tahu dengar tadi bahwa ternyata Richard tidak bisa hadir karena kondisi kesehatannya yang lagi sakit. Saya belum tahu saya baru baca sekilas aja dari surat yang disampaikan oleh pihak kejaksaan ada keterangan dari pihak RSKO bahwa Richard sakit sehingga sidang hari ini ditunda," tukasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunda sidang putusan dari terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Richard Muljadi. Penundaan vonis itu lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir lantaran sakit.
"Ketua Majelis Hakim sedang sakit. Dan jika Ketua Majelis Hakim berhalangan, maka penggantinya harus ada penetapan dulu dari Pengadilan Tinggi," kata Hakim Anggota Mery Taat Anggarasih.
Mery menjelaskan, jika seorang anggota hakim atau yang lain ingin atau dapat menggantikan Ketua Majelis Hakim. Maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari tingkatan yang lebih tinggi yakni Pengadilan Tinggi.
"Kalau anggota memungkinan untuk menggantikan, tetap harus ada penetapan Pengadilan Tinggi, begitu ya pak Jaksa," tuturnya.
(Awaludin)