Alat Rafting atau perahu karet yang dibawa tim tidak dapat digunakan, lantaran kondisi kali terbilang dangkal dan memiliki arus.
"Kesulitan yang kami alami itu kemungkinan besar korban tertimbun. Karena waktu kejadian itu hujan lebat, sehingga air meluap. Oleh karena itu hari kedua kami masih fokus pada lokasi kejadian, karena perkiraan kami korban tidak akan terseret jauh, mengingat di lokasi mile 37 turun ke bawah, itukan air tidak sedalam atau sederas pada saat kejadian," jelasnya.
"Alat yang kita bawa Rafting tidak bisa digunakan, karena medan. Pertama itu adalah limbah buangan, sungai (kali) kabur, kemudian air tidak sederas (pada saat kejadian)," lanjutnya.
Sebelumnya, pada Senin 19 Februari 2019 sekitar pukul 6 petang, Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika mendapat laporan dari masyarakat terkait hilangnya seorang pendulang emas akibat terseret arus di Kali Kabur MP 37, Distrik Kuala Kencana.
(Baca Juga: Seorang Pendulang Emas Diduga Hanyut di Area Freeport, hingga Kini Belum Ditemukan)