Habib Bahar bin Smith Diadili di PN Bandung Mulai Kamis 28 Februari

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 21 Februari 2019 13:18 WIB
Habib Bahar bin Smith saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta (Heru/Okezone)
Share :

(Baca juga: Polri: Bahar bin Smith Aktor Intelektual Penganiayaan Anak)

"Silahkan saja jika mau datang. Untuk pengamanannya kami berkoordinasi dengan petugas keamanan supaya persidangan berjalan lancar," ujar dia.

(Baca juga: Datang ke Kejari Cibinong, Bahar bin Smith Salam 2 Jari)

Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya remaja berinisial MHU (17) dan ABJ (18). Dia dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 333 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya