Menurut tersangka, di Kota Jambi ini, ia melakukan aksinya di kawasan Surau Aman, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Pasar, serta di depan kuburan Cino, Kecamatan Kota Baru pada 2018 lalu.
Selanjutnya, pada Januari 2019 di Terminal Baru, Simpang Rimbo, Kecamatan Kota Baru. "Seingat sayo, sayo mengambil di tigo tempat di Kota Jambi itulah," ungkapnya lagi.
Disamping itu. Alhikmah mengaku kendaraan roda dua hasil dari curian tersebut dijual dengan harga murah dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari bang, satu motor saya jual dengan harga 2 juta sampai 3 juta bang. Biasanya saya jual di kawasan Pauh, Kabupaten Sarolangun," tuturnya.
Atas perbuatanya pelaku, oleh petugas tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Awaludin)