“Mengenai surat suara yang rusak tersebut, KPU RI akan menjadwalkan untuk dicetak kembali oleh penyedia, dalam hal ini rekanan.” kata Pujawan.
Disinggung mengenai target penyelesaian proses penyortiran dan pelipatan surat suara, Pujawan memastikan tidak bisa diselesaikan sesuai target awal. Dimana dalam target awal pihaknya menjadwalkan proses penyortiran dan pelipatan surat suara tuntas selama sepuluh hari dari tanggal 18 Februri hingga tanggal 28 Februari ini.
“Banyaknya surat suara yang rusak ini tentu menjadi hambatan buat kami dalam bekerja secara cepat. Rencana awal selesai 10 hari, kita pastikan sekarang bisa selesai lebih dari sepuluh hari. Sekarang kita baru mulai menginjak proses penyortiran dan pelipatan surat suara untu DPR RI, yang setelah itu akan dilanjutkan dengan proses penyortiran dan pelipatan surat suara DPD dan Presiden. Belum lagi nanti akan didatangkan pengganti 30 ribuan lembar surat yang kita laporkan rusak,” imbuhnya.
(Khafid Mardiyansyah)