Polda Banten Limpahkan Berkas Perkara Pungli Korban Tsunami ke Kejaksaan

Antara, Jurnalis
Minggu 03 Maret 2019 02:02 WIB
Ilustrasi Pungli (foto: Shutterstock)
Share :

Ia mengatakan, TBF bersama rekan kerjanya diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara.

(Baca Juga: Ada Pungli Jenazah Korban Tsunami di RSDP Serang, Gubernur Banten: Enggak Punya Hati) 

"Dari salah satu tersangka, TBF adalah seorang ASN yang bekerja sebagai staf instalasi kedokteran forensik dan medikolegal Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Kota Serang," kata Edy.

Menurutnya, kepolisian berkomitmen segera menuntaskan seluruh perkara pungli di RSDP ini, agar masyarakat bisa mengetahui dan ada kepastian hukum.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya