SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, telah melimpahkan berkas perkara dugaan pungutan liar di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang terhadap korban tsunami 24 Desember 2018 ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara internal, berkas perkara tersebut dinyatakan cukup dan dapat dilimpahkan sebagai tahap satu.
(Baca Juga: Kasus Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda Dilimpahkan ke Polda Banten)
Menurut Edy, berkas perkara ini terkait dugaan pungli yang dilakukan tiga orang tersangka yakni TBF, IJM dan BY, yang salah satunya adalah seorang Aparatur Sipil Negara RSDP.
Ke tiga tersangka tersebut diduga telah melakukan pungli pada saat keluarga korban tsunami mengurus jenazah korban tsunami, di RSDP Serang.
"Berkas perkara tahap I sudah kami limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 19 Februari 2019 lalu, yang di laksanakan langsung oleh Penyidiknya," kata Edy Sumardi seperti dikutip Antaranews, Sabtu 2 Maret 2019.