YOGYAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pusat maupun daerah harus tegak lurus pada kebijakan Presiden, Gubernur, maupun Bupati/Wali Kota.
"Soal Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh taat tegak lurus pada kebijakan Presiden, Gubernur, Bupati/Wali kota dalam kebijakan Pemerintah Pusat maupun daerah," ungkap Mendagri di sela-sela saat menyaksikan gelaran Wayang Kulit di Pendopo Taman Siswa Yogyakarta, Sabtu 2 Maret 2019.
(Baca Juga: Demokrat Tak Diuntungkan di Pilpres, AHY Minta Kadernya Kerja Keras di Lapangan)
Dia juga menuturkan, lebih jauh dalam hal netralitas ASN dalam Pemilu Serentak Tahun 2019 ditegaskan bahwa ASN harus netral. "Dalam konteks Pemilu Serentak 2019 ASN harus netral, ikuti undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)," tegasnya.
Oleh karena itu, clear posisi dari ASN dalam konteks Pemilu jelas dan tegas diatur dalam UU Pemilu dan hendaknya tidak dimaknai lain atau dipelintir sehingga memunculkan interpretasi lain.