JAKARTA – Petugas kepolisian meringkus seorang pria pengedar narkoba berinisial PHS (30). Ia kedapatan coba menyelundupkan narkoba jenis sabu itu dengan dikemas ke dalam snack jajanan anak-anak.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan PHS terbilang lihai dalam melancarkan aksinya mengedarkan barang haram tersebut.
"Berawal dari laporan warga bahwa ada seseorang yang mencurigakan mengedarkan narkoba dengan modus membungkus dalam paket snack makanan," kata Lukman dalam keterangannya, Selasa (5/3/2019).
(Baca juga: Fakta-Fakta Politikus Demokrat Andi Arief Tertangkap Nyabu)
Setelah mendapat laporan dari warga, tim penyergapan langsung meluncur ke Apartemen Taman Aries di Kembangan, Jakarta Barat. Di sana polisi menemukan sebungkus plastik ukuran sedang berwarna putih yang diduga sabu dan disisipakan ke dalam tiga makanan ringan.
"Beratnya 100,92 gram dan 100,95 gram. Lalu ada snack Lay's lagi yang di dalamya ada narkotika seberat 100,27 gram," ucap Lukman.
Di tempat yang sama, polisi juga mengamankan satu timbangan elektrik serta beberapa plastik yang diduga untuk membungkus narkoba jenis sabu tersebut.
"Ada pula dua timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip besar yang berisi plastik-plastik klip besar," ujarnya.
(Baca juga: Masukkan Sabu ke Anus, 2 Kurir Narkoba Diringkus di Bandara Sultan Thaha Jambi)
Setelah penggerebekan tersebut, PHS tidak dapat berkutik lagi. Ia mengaku hanya sebagai pengantar yang mendapat arahan dari warga binaan LP Salemba.
"Narkoba diambil di salah satu hotel yang ada di Pasar Baru," kata Lukman.
Berdasarkan penyelidikan, ternyata PHS bukan orang baru dalam bisnis haram ini. Dia diketahui sering keluar-masuk penjara akibat kasus yang sama.
"Ini pemain sudah lama, tapi baru ketangkap kali ini. Betul pengakuannya dikendalikan dari Salemba, tapi masih lidik," tuturnya.
Akibat perbuatan itu, PHS dijerat dengan Pasal 114 KUHP Undang-Undang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(Hantoro)