Sebelumnya polisi mengatakan hasil laboratorium dari Andi Arief positif mengandung zat Metamfetamin atau Sabu. Dalam kasus ini, polisi menyebut Andi Arief sebagai korban.
Oleh sebab itu, kemungkinan besar Andi Arief akan menjalani proses rehabilitasi. Meskipun, sampai saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Andi Arief juga sedang menjalani proses assessment di BNN.
(Baca Juga: Polisi Pastikan Perempuan Berinisial L Adalah Sahabat Andi Arief)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Andi Arief di kamar 14, lantai 12, Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat. Andi diciduk Minggu 3 Maret 2019.
(Khafid Mardiyansyah)