Peneliti dari Indonesian Legal Rountable (ILR) itu kemudian digelandang oleh polisi ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri dari kediamannya di Kota Depok, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan terhadap Robert sendiri dilakukan lantaran dirinya diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
"Dasar Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/0288/I/2019/Bareskrim tanggal 6 Maret 2019. Melakukan orasi pada saat demo di Monas, tepatnya depan Istana, dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," kata Dedi.
(Baca juga: Dosen UNJ Tersangka, Pengacara: Kasus Ini Dipaksakan & Mengada-ada!)