Oleh pihak kepolisian, Robert dijerat Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang Mengatur ITE dan/atau Pasal 270 KUHP.
Hingga pagi ini, Robert masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim Mabes Polri. "Masih dalam pemeriksaan. Itu dulu infonya dari Direktorat Siber," ucap Dedi.
(Hantoro)