JAKARTA - Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert dipulangkan pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Ia dipulangkan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap penguasa.
"Hari ini untuk saudara R setelah dilakukan pemeriksaan kemudian proses administrasi penandatanganan BAP selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (7/3/2019).
Meski dipulangkan, Dedi mengatakan, penyelidikan terhadap Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) itu tetap dilakukan oleh polisi. Ia juga sewaktu-waktu bisa kembali dipangil untuk melengkapi berkas perkara.
(Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robert terkait Dugaan Menghina TNI)
"Apabila nanti masih dibutuhkan keterangan saudara R nanti akan dipanggil ulang kembali, dalam rangka menyelesaikan berkas perkara," ujarnya.