JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepolisian menyetop proses penyidikan kasus ujaran kebencian dengan tersangka aktivis sekaligus Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet. Hal tersebut karena penangkapan Robet tidak memenuhi delik hukum.
“Bukan soal fisiknya dia (Robet) dilepas atau tidak saja. Tetapi tuntutan hukum terhadapnya juga menjadi fokus kami,” kata salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Bivitri Susanti saat ditemui di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2019).
Polisi menetapkan Robet sebagai tersangka ujaran kebencian karena diduga menghina TNI. Robet diduga memplesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana Negara pada Kamis, 28 Februari 2019.
Menurut dia, apa yang disampaikan Robet dalam orasinya sebatas refleksi. Seharusnya itu menjadi bahan masukan pemerintah agar tak meneruskan niat untuk memasukkan TNI ke dalam jabatan-jabatan sipil.