Robet diciduk polisi pada Kamis (7/3/2019), dini hari. Ia dibawa polisi untuk diperiksa lebih lanjut di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penangkapan terhadap Robet sendiri dilakukan lantaran dirinya diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Oleh pihak kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur ITE dan atau Pasal 270 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)