Hina Islam di Facebook, Pria Malaysia Dihukum Penjara 10 Tahun

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Sabtu 09 Maret 2019 21:23 WIB
Ilustrasi Foto/Reuters
Share :

KUALA LUMPUR - Seorang warga Malaysia dihukum penjara 10 tahun karena didakwa menghina Islam dan Nabi Muhammad di Facebook.

Hukuman itu merupakan terberat yang pernah tercatat di Malaysia.

Baca: Perempuan Indonesia Disebut di Balik Kematian CEO Starup Asal Malaysia

Baca: Pria di Malaysia Masturbasi di Depan Gadis 7 Tahun

Pejabat kepolisian Malaysia, menyitir Reuters, Sabtu (9/3/2019) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pelaku telah mengaku bersalah.

Pelaku merupakan seorang pria berumur 22 tahun dan menggunakan akun Facebook “Ayea Yea”.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya