Hina Islam di Facebook, Pria Malaysia Dihukum Penjara 10 Tahun

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Sabtu 09 Maret 2019 21:23 WIB
Ilustrasi Foto/Reuters
Share :

KUALA LUMPUR - Seorang warga Malaysia dihukum penjara 10 tahun karena didakwa menghina Islam dan Nabi Muhammad di Facebook.

Hukuman itu merupakan terberat yang pernah tercatat di Malaysia.

BacaPerempuan Indonesia Disebut di Balik Kematian CEO Starup Asal Malaysia

BacaPria di Malaysia Masturbasi di Depan Gadis 7 Tahun

Pejabat kepolisian Malaysia, menyitir Reuters, Sabtu (9/3/2019) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pelaku telah mengaku bersalah.

Pelaku merupakan seorang pria berumur 22 tahun dan menggunakan akun Facebook “Ayea Yea”.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya