Kemenlu: Siti Aisyah Tidak Bebas Murni, Bisa Didakwa Kembali

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Senin 11 Maret 2019 21:42 WIB
Siti Aisyah. Foto/Okezone
Share :

JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa Siti Aisyah tidak bebas murni dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un.

“Dan suatu saat bila pihak Kejaksaan Malaysia menemukan buti baru, Siti Aisyah bisa didakwa kembali,” kata Iqbal, Senin (11/3/2019).

Ia menjelaskan bahwa tim pengacara Siti Aisyah telah meminta agar hakim membuat keputusan bebas murni.

“Tetapi hakim memutuskan tidak bebas murni karena pertimbangannya adalah hakim sudah memutuskan primavasi. Beda dengan kasus-kasus sebelumnya, belum primavasi untuk memenuhi syarat untuk dilakukan tuntutan,” tutur Iqbal.

BacaBebas dari Hukuman Mati, Siti Aisyah: Terima Kasih Presiden Jokowi

BacaJokowi Nilai Siti Aisyah Tak Terlibat Pembunuhan, Tapi Hanya Dimanfaatkan

Iqbal tidak menjelaskan secara rinci apakah Siti Aisyah bisa ditahan kembali. Ia hanya menekankan saat ini pemerintah fokus pada pembebasan perempuan asal Serang, Banten tersebut.

“Yang jelas sekarang Siti Aisyah sudah bebas sesuai harapan kita,” singkat dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya