Curi Ikan, 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 11 Maret 2019 18:00 WIB
Ilustrasi Kapal (foto: Okezone)
Share :

Dia menambahkan, dua kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. 

"Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara, dan diperkirakan tiba pada Selasa 12 Maret sekitar pukul 10.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," ucap dia.

(Baca Juga: Menteri Susi Akan Buat Museum Kapal Illegal Fishing) 

Agus menjelaskan, KKP telah menangkap 15 Kapal Ilegal Selama 2019. Penangkapan dua kapal asing oleh KP Hiu Macan Tutul 002 menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap selama 2019.

Sejak Januari sampai dengan 11 Maret 2019, telah ditangkap sebanyak 15 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari dari 11 KIA dan 4 kapal perikanan Indonesia (KII). Sementara untuk KIA terdiri dari 6 kapal berbendera Malaysia dan 5 berbendera Vietnam.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya